Di samping itu, penting juga untuk Anda ketahui apa saja jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang elektronik. Ini 10 pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tilang elektronik
1. Melakukan pelanggaran rambu lalu lintas
2. Melakukan pelanggaran pada marka jalan
3. Melakukan pelanggaran pada aturan ganjil-genap plat nomor kendaraan
4. Melakukan pelanggaran dengan jalan melawan arus
5. Melakukan pelanggaran dengan menggunakan telepon seluler pada saat berkendara
6. Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan helm
7. Melakukan pelanggaran dengan berboncengan lebih dari dua orang
8. Melakukan pelanggaran keabsahan STNK
9. Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan seatbelt
10. Terakhir, melakukan pelanggaran dengan tidak menyalakan lampu pada siang hari.