Suara Sumatera - Seorang wanita berinisial RK ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Ia jadi tersangka usai kematian bayi perempuannya berusia satu bulan di dalam ember.
"Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa melansir suarasumut.id, Kamis (5/10/2023).
Fathir mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dikenakan UU KDRT," ungkap Fathir.
Fathir menjelaskan RK dibawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi. Pasalnya, saat pemeriksaan keterangan RK tidak singkron dengan pertanyaan penyidik.
"Kita masih menunggu hasil observasi dari dokter," ucapnya.
Jika nanti hasil observasi menyimpulkan tersangka mengalami ODGJ, maka proses pidananya akan gugur. Begitu juga sebaliknya.
Diberitakan, kisah pilu dialami bayi berusia 1 bulan di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Bayi perempuan itu ditemukan meninggal di dalam ember berisi air.
Bayi malang itu ditemukan tewas oleh ayahnya Eri di rumah mereka di Jalan Mahkamah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Senin 2 Oktober 2023.
Baca Juga: Pria di Bandung Jual Pacar Lewat Aplikasi MiChat, Patok Harga Capai Rp 700 Ribuan
Salah seorang warga Siska mengatakan korban ditemukan tewas oleh Eri yang pulang ke rumah setelah bekerja menjadi penjahit. Sang ayah sempat melarikan bayinya ke bidan terdekat, namun nyawa korban tetap tidak terselamatkan.
"(Ayah korban-red) yang pertama jumpa. Udah kaku di dalam kamar," ucap Siska (3/10/2023).
Siska menjelaskan bahwa mereka baru dua bulan mengontrak rumah tersebut.
"Istrinya tertutup, di dalam aja, kalau suaminya biasa aja, pergi ke luar, jahit kerja, pulang," ungkapnya.
Selama dua bulan menempati rumah kontrakan, tetangga sering mendengar ibu korban marah-marah di dalam rumah.
"Suka ngomel-ngomel, marah-marah, anaknya sering nangis," katanya.