Suara Sumatera - Aktor Yama Carlos memenangkan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Arfita Dwi Putri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menyerahkan hak asuh anak ke Yama Carlos. Putusan ini diprotes pihak Arfita Dwi Putri.
Henry Indraguna, kuasa hukum Arfita Dwi Putri, hakim telah berbuat zalim terhadap kliennya atas keluarnya putusan tersebut.
"Kami anggap putusan kurang cermat, zalim dan merugikan klien kami," ujar Henry Indraguna saat gelar jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Berdasarkan Undang-Undang, kata dia, hak asuh anak otomatis jatuh ke tangan ibu jika anak masih di bawah umur. Sementara anak Yama Carlos dengan Arfita Dwi Putri masih berumur 6 tahun.
"Bagaimana pun, anak itu di bawah umur. Bahkan menurut undang-undang, anak itu harusnya jatuh ke tangan ibu," ujar Henry Indraguna.
Yang membuat pihak Arfita tidak terima adalah pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Pertimbangannya lucu. Pertama, katanya Arfita suka mabuk-mabukan. Padahal Arfita ini cuma sekali minum wine saat sedang bersama teman-teman pramugarinya. Itu juga Arfita pulang tidak dalam keadaan mabuk," kata Henry Indraguna.
"Kedua, masalah Arfita tidak menyiapkan makanan untuk Yama Carlos. Masak alasan seperti itu dijadikan pertimbangan hak asuh anak? Kalau cuma nggak masak, ya mau gimana lagi? Arfita kan bekerja juga," ujarnya lagi.
Baca Juga: PNM Edukasi Nasabah Mekaar Bentuk Badan Hukum Perseroan Perorangan
Tak terima atas putusan tersebut, Arfita Dwi Putri resmi mengajukan banding. Ia menghendaki anak bisa diasuh bersama dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati.
"Anak harusnya bisa diasuh kedua pihak. Kan tidak ada mantan ayah atau ibu," kata Henry Indraguna.
Tidak masalah menurut Henry Indraguna andai Yama Carlos dan Arfita Dwi Putri tidak bisa bersama lagi dan memutuskan cerai. Hanya saja, jangan sampai perceraian itu berdampak ke pola pengasuhan anak.
"Kalau memang sudah tidak bisa dipersatukan, itu urusan mereka berdua. Yang pasti, anak jangan jadi korban," kata Henry Indraguna.