Suara Sumatera - Film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" menjadi perbincangan di media sosial.
Gara-gara film ini, kasus kopi sianida yang sudah tenggelam sejak tahun 2016 lalu ini kembali mengemuka.
Banyak penonton berpendapat Jessica Wongso, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, tidak bersalah.
Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso ini merupakan film dokumenter yang mengangkat kembali kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna.
Sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini diwawancarai. Salah satunya adalah Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso.
Tampil di film dokumenter itu, Otto Hasibuan mengaku tidak mendapat bayaran karena film tersebut merupakan karya jurnalistik.
"Makanya, dia bilang saya tidak mau membayar Rp1 pun termasuk pada siapa yang diwawancarai. Karena ini independen dan karya jurnalis," ujar Otto.
Sayangnya dalam pembuatan film ini tidak semua pihak yang berperan penting dalam kasus ini berhasil diwawancarai.
"Menurut orang Netflix, semua (orang yang terlibat) dihubungi, ada yang mau dan ada yang tidak. Ada yang mau tapi minta dibayar, sehingga tidak jadi," kata Otto Hasibuan dalam podcast Deddy Corbuzier yang diunggah Jumat (5/10/2023).
Baca Juga: Menteri Luhut Dikabarkan Sakit, Jubir Menko Marves: Beliau Diminta Bedrest
Dua tokoh yang gagal diwawancarai padahal memiliki peran besar dalam kasus ini adalah Krishna Murti dan Hani.
Krishna Murti selaku Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya ketika kasus Kopi Sianida Jessica Wongso menolak untuk diwawancara.
"Krishna Murti pun diminta menurut mereka, tapi enggak mau ya apa boleh buat," ujar Otto Hasibuan.
Begitu pula teman Hani, teman Mirna Salihin dan Jessica Wongso yang berada di tempat kejadian pun menolak dan langsung memblokir kontak orang-orang yang hendak mewawancarainya untuk kepentingan film Ice Cold.
"Hani juga dicari dan dikejar, tapi langsung diblok, enggak mau. Saya enggak tahu kenapa?" ujar Otto Hasibuan sambil menghela napas.
Otto Hasibuan mengaku tak tahu mengapa Netflix kembali mengangkat kasus yang terjadi tujuh tahun lalu itu.