sumatera

Eks Wamenkumhan Sebut Putusan MK Persis Drama Korea, Seolah Menolak Ujungnya Mengabulkan

Suara Sumatera Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 16:39 WIB
Eks Wamenkumhan Sebut Putusan MK Persis Drama Korea, Seolah Menolak Ujungnya Mengabulkan
Denny Indrayana. (Instagram/@dennyindrayana99)

Suara Sumatera - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengubahan batas usia capres dan cawapres persis drama korea

"Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan," cuitnya di akun X miliknya seperti dilihat, Senin (16/10/2023). 

Denny juga menyindir MK kini sudah berganti menjadi Mahkamah Keluarga, begitu juga dengan NKRI. 

"Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara Keluarga Republik Indonesia," sindirnya. 

Diketahui, MK menolak permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin (16/10/2023).  Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.

Publik yang baru saja menyambut putusan MK dengan menolak gugatan PSI, seketika dibuat heran dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.

Almas merupakan sosok fans yang mengidolakan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Gibran tampaknya berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman.

Dirinya menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945.

Baca Juga: 7 Gaya Kompak Azizah Salsha dan Fuji saat Nonton MotoGP, Cantik Pakai Outfit Serasi!

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya membacakan putusan. 

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI