SuaraSumedang.id - Muhammad Boerhanuddin, pengacara Bharada E, menyebutkan kliennya mengaku tak ada baku tembak yang terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jendral Polisi Ferdy Sambo.
Boerhanuddin mengatakan tujuh tembakan yang dimuntahkan dari senjata api jenis HS Brigadir J atau Nopriansyah Yousua Hutabarat, merupakan rekayasa saja agar terkesan ada aksi koboy di rumah dinas Ferdy Sambo.
Lebih jauh, Boerhanuddin menjelaskan adanya bukti tembakan yang dikeluarkan dari senjata api berjenis HS itu hanya rekayasa belaka agar terkesan ada baku tembak.
"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," ujar Boerhanuddin, Senin (8/8/2022) dilansir dari Suara.com.
Menurut Boerhanuddin, Bharada E diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Boerhanuddin memang tidak menyebut nama atas Bharada E itu. Namun yang pasti, kliennya itu dalam kondisi tertekan saat terpaksa menembak Brigadir J.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia (Bharada E) mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," ucapnya.
Bharada E bersama didampingi Boerhanuddin akan menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin (8/8/2022). Rencananya, Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) terkait kasus penembakan yang membuat tewas Brigadir J.
Terkini, Boerhanuddin mengaku sudah menyiapkan berkas terkait pengajuan JC. Berkas itu nantinya akan diserahkan kepada LPSK.
"Surat-surat lagi disiapkan. Jadwal siang ini ke LPSK,"
Baca Juga: Muncul Nama Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Untuk Dampingi Airlangga Hartanto di Pilpres 2024
Bharada E sebut adanya keterlibatan Brigadir RR
Richard Eliezer alias Bharada E menyebut ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis Brigadir J. Sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pada Kamis (4/8/2022), lalu.
Menurut Boerhanuddin, berdasarkan kesaksian Bharada E, ada salah satu nama yang diduga terlibat dalam aksi koboy di rumah Irjen Ferdy Sambo itu.
Bharada E menyebut seorang perwira berpangkat Brigadir berinisial RR. RR merupakan ajudan istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Brigadir RR yang semula disebutkan inisialnya saja kini sudah diketahui nama aslinya. Perwira itu bernama Ricky Rizal. Status Ricky Rizal kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ia pun sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri bersama Bharada E. Ricky dimasukan ke penjara Bareskrim Polri pada Minggu (7/8/2022).