Alasan Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Pasca Kematian Brigadir J

Suara Sumedang

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:25 WIB
Alasan Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Pasca Kematian Brigadir J
Suasana Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dijaga ketat setelah Irjen Ferdy Sambo ditahan terkait kasus kematian Brigadir J. (Suara.com/Arga)

SuaraSumedang.id - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan.

Ferdy Sambo ditempatkan di ruangan khusus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) menduga Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara meninggalkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Tim Khusus Polri," kata Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari Suara.com, Senin (8/8/2022).

Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus, Irsus Polri di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yakni merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil dan lain-lain," kata Sugeng.

Menurutnya, Ferdy Sambo dalam dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut.

Dalam pelanggaran kode etik itu, juga termasuk perbuatan pidana, yakni melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tak hanya itu, kata Sugeng, Ferdy Sambo juga dapat dikenakan Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

"Ancaman 5 tahun pidana, sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigadir J, yang diusut dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Sugeng.

baca juga

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, terjadi Jumat (8/7/2022). Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Irsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah TKP Duren Tiga secara tak profesional seperti menghilangkan CCTV dan lainnya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 perwira Polri dari jabatannya.

Di antaranya, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan bawahannya, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, serta Brigjen Pol. Benny Ali selaku Provost Div Propam Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Berharap Bharada E Jujur: Pengakuan Saat Ini Menentukan Nasibmu

Hotman Paris Berharap Bharada E Jujur: Pengakuan Saat Ini Menentukan Nasibmu

Lampung | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:21 WIB

Cipayung Plus Binjai Apresiasi Kapolri Terkait Penahanan Ferdy Sambo

Cipayung Plus Binjai Apresiasi Kapolri Terkait Penahanan Ferdy Sambo

Deli | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:21 WIB

Istri Ferdy Sambo akan Diperiksa LPSK di Rumahnya Besok Pagi

Istri Ferdy Sambo akan Diperiksa LPSK di Rumahnya Besok Pagi

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:20 WIB

Babak Baru Penembakan Brigadir J: Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Bakal Diperiksa Ulang

Babak Baru Penembakan Brigadir J: Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Bakal Diperiksa Ulang

Blitz | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:15 WIB

Komnas HAM Akan Periksa Ulang Bharada E Soal Kasus Kematian Brigadir J

Komnas HAM Akan Periksa Ulang Bharada E Soal Kasus Kematian Brigadir J

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:12 WIB

Terkini

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:47 WIB

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:24 WIB

×