Alasan Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Pasca Kematian Brigadir J

Suara Sumedang

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:25 WIB
Alasan Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Pasca Kematian Brigadir J
Suasana Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dijaga ketat setelah Irjen Ferdy Sambo ditahan terkait kasus kematian Brigadir J. (Suara.com/Arga)

SuaraSumedang.id - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan.

Ferdy Sambo ditempatkan di ruangan khusus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) menduga Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara meninggalkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Tim Khusus Polri," kata Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari Suara.com, Senin (8/8/2022).

Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus, Irsus Polri di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yakni merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil dan lain-lain," kata Sugeng.

Menurutnya, Ferdy Sambo dalam dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut.

Dalam pelanggaran kode etik itu, juga termasuk perbuatan pidana, yakni melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tak hanya itu, kata Sugeng, Ferdy Sambo juga dapat dikenakan Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

"Ancaman 5 tahun pidana, sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigadir J, yang diusut dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Sugeng.

baca juga

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, terjadi Jumat (8/7/2022). Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Irsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah TKP Duren Tiga secara tak profesional seperti menghilangkan CCTV dan lainnya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 perwira Polri dari jabatannya.

Di antaranya, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan bawahannya, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, serta Brigjen Pol. Benny Ali selaku Provost Div Propam Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Berharap Bharada E Jujur: Pengakuan Saat Ini Menentukan Nasibmu

Hotman Paris Berharap Bharada E Jujur: Pengakuan Saat Ini Menentukan Nasibmu

Lampung | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:21 WIB

Cipayung Plus Binjai Apresiasi Kapolri Terkait Penahanan Ferdy Sambo

Cipayung Plus Binjai Apresiasi Kapolri Terkait Penahanan Ferdy Sambo

Deli | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:21 WIB

Istri Ferdy Sambo akan Diperiksa LPSK di Rumahnya Besok Pagi

Istri Ferdy Sambo akan Diperiksa LPSK di Rumahnya Besok Pagi

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:20 WIB

Babak Baru Penembakan Brigadir J: Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Bakal Diperiksa Ulang

Babak Baru Penembakan Brigadir J: Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Bakal Diperiksa Ulang

Blitz | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:15 WIB

Komnas HAM Akan Periksa Ulang Bharada E Soal Kasus Kematian Brigadir J

Komnas HAM Akan Periksa Ulang Bharada E Soal Kasus Kematian Brigadir J

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:12 WIB

Terkini

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:43 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

Jabar | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:41 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:15 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'

Sumut | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:13 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Liks | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB