Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu mengatakan LPSK akan memeriksa kejiwaan Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada Selasa (9/8/2022), jam 10.00 WIB, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Iya kami agenda besok, kami akan kunjungi, mungkin di rumahnya (di Saguling)," kata Edwin, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, juru bicara LPSK Rully Novian menjelaskan LPSK menggunakan pola yang sama kepada semua korban kekerasan atau pelecehan seksual.
"Jika ada potensi mengalami trauma, maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat nyaman bagi korban," kata dia.
Dalam kasus kematian Brigadir Yosua, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka.
Kemarin, Brigadir Ricky Rizal, ajudan Putri Chandrawathi, ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sebelumnya, tim penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu menjadi tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal itu berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.