Deli.Suara.com - Mahasiswa Cipayung Plus Kota Binjai memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Teranyar, Polri telah melakukan penahanan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan tersangka baru yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal. Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan, Bharada E yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, juga mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) yang membuat kasus ini semakin terang benderang.
"Kami mahasiswa Cipayung Plus Kota Binjai apresiasi langkah tegas Kapolri dalam penanganan kasus Brigadir J," ujar Novrizal AN Ketua Umum HMI Binjai.
Ia mengimbau semua pihak untuk mempercayakan kasus ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional.
Serta, meminta kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi opini sehingga memperkeruh terhadap penanganan kasus ini.
"Dan mengimbau untuk mempercayakan kepada Kapolri," pungkasnya.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB.