SuaraSumedang.id - Brigadir RR alias Ricky Rizal merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana penembakan Brigadir J kini mulai memasuki tahap penetap serta pemeriksaan para tersangka.
Namun, perlu diketahui ada perbedaan pasal yang menjerat dua tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut penjelasan pasal yang menjerat Bharada E dan Brigadir RR serta ancaman hukumannya.
Bharada E
Pertama kali, Bharada E muncul di publik dalam pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Pemeriksaan itu dilakukan selama 5 jam.
Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangkan dalam dugaan pembunuhan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penjelasan Pasal 388 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Pasal 55 KUHP
Sedangkan, penjelasan Pasal 55 KUHP Ayat (1) yang juga menjerat Bharada E dari Pasal 338 sebelumnya, mejelaskan tentang peran pelaku, berbunyi; "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau mertabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan".
Selain itu, Pasal 55 Ayat 2
"Terhadap pengajur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, berserta akibat-akibatnya."
Penetapan Bharada E sebagai tersangkan dalam kasus tersebut diduga sebagai pelaku utama, ternyata membuatnya dijerat dengan Pasal 56 KUHP, yang menjelaskan peran sebagai orang membantu dalam pembunuhan, bukan sebagai pelaku utama.
Pasal 56 KUHP
"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Pasal yang menjerat Brigadir RR
Penetapan tersangkan kedua dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, yakni Bridari RR dituntut dan dijerat Pasal 340 KUHP, dan juga dijerat dengan pasal yang sama terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dilansir dari Suara.com, Pasal 340 KUHP ini menjelaskan tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi;
"Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan mengenai peran Brigadir RR dalam kasus tersebut, hingga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.