UPDATE Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Dua Pasal Berbeda yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR

Suara Sumedang

Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:58 WIB
UPDATE Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Dua Pasal Berbeda yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)

SuaraSumedang.id - Brigadir RR alias Ricky Rizal merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana penembakan Brigadir J kini mulai memasuki tahap penetap serta pemeriksaan para tersangka.

Namun, perlu diketahui ada perbedaan pasal yang menjerat dua tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut penjelasan pasal yang menjerat Bharada E dan Brigadir RR serta ancaman hukumannya.

Bharada E

Pertama kali, Bharada E muncul di publik dalam pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Pemeriksaan itu dilakukan selama 5 jam.

Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangkan dalam dugaan pembunuhan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).

Bharada E dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

baca juga

Penjelasan Pasal 388 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Pasal 55 KUHP

Sedangkan, penjelasan Pasal 55 KUHP Ayat (1) yang juga menjerat Bharada E dari Pasal 338 sebelumnya, mejelaskan tentang peran pelaku, berbunyi; "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau mertabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan".

Selain itu, Pasal 55 Ayat 2

"Terhadap pengajur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, berserta akibat-akibatnya."

Penetapan Bharada E sebagai tersangkan dalam kasus tersebut diduga sebagai pelaku utama, ternyata membuatnya dijerat dengan Pasal 56 KUHP, yang menjelaskan peran sebagai orang membantu dalam pembunuhan, bukan sebagai pelaku utama.

Pasal 56 KUHP

"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Pasal yang menjerat Brigadir RR

Penetapan tersangkan kedua dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, yakni Bridari RR dituntut dan dijerat Pasal 340 KUHP, dan juga dijerat dengan pasal yang sama terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dilansir dari Suara.com, Pasal 340 KUHP ini menjelaskan tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi;

"Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Meski begitu, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan mengenai peran Brigadir RR dalam kasus tersebut, hingga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Sore Ini, Irjen Ferdy Sambo?

Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Sore Ini, Irjen Ferdy Sambo?

Sumsel | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:53 WIB

LPSK Datangi Bareskrim terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E

LPSK Datangi Bareskrim terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E

Purwokerto | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:51 WIB

Pesan Hotman Paris untuk Bharada E: Buatlah Pengakuan Jujur, Masa Depanmu Masih Panjang

Pesan Hotman Paris untuk Bharada E: Buatlah Pengakuan Jujur, Masa Depanmu Masih Panjang

Bekaci | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:50 WIB

Sore Ini Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Langsung Kapolri

Sore Ini Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Langsung Kapolri

Malang | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:47 WIB

Tersangka Baru Akan Diumumkan Oleh Orang yang Paling Berpengaruh Sore Ini

Tersangka Baru Akan Diumumkan Oleh Orang yang Paling Berpengaruh Sore Ini

Poptren | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:43 WIB

Terkini

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Ini Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Ini Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:06 WIB

Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia

Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia

Foto | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:00 WIB

Review Dukun Magang: Komedi Absurd yang Sukses Bikin Merinding Sekaligus Ngakak!

Review Dukun Magang: Komedi Absurd yang Sukses Bikin Merinding Sekaligus Ngakak!

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50 WIB

Tim Cook Bongkar Alasan Kenaikan Harga iPhone, Produk Ini Paling Berdampak

Tim Cook Bongkar Alasan Kenaikan Harga iPhone, Produk Ini Paling Berdampak

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:45 WIB

Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:33 WIB

Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik

Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik

Jatim | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:33 WIB

Gol Kilat Ismael Saibari Bawa Maroko Tundukkan Skotlandia, Selangkah Lagi Lolos ke 32 Besar

Gol Kilat Ismael Saibari Bawa Maroko Tundukkan Skotlandia, Selangkah Lagi Lolos ke 32 Besar

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:32 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah

Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah

Lampung | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:20 WIB