SuaraSumedang.id - Mengenai kasus tewasnya Brigadir J mulai menemui titik terang, saat ini Tim Khusus (Timsus) Polri tengah mendalami motif yang dilakukan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo cs di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan Brigadir J.
Terlebih sebelumnya sudah terungkap bahwa tak terjadi tembak-tembak, melainkan penembakan kepada Brigadir J dalam peristiwa tersebut.
"Terkait dengan motif saat ini tengah dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi, dan juga terhadap ibu Putri Candrawathi. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan," kata Kapolri Listyo Sigit, dikutip dari SuaraJogja.id, Rabu (10/8/2022).
Namun, Kapolri mengatakan, penyidikan yang dilakukan Timsus Polri sudah mengungkap bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal kejadian.
"Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulan tim saat ini terus bekerja," katanya.
Dari hasil penyidikan Timsus, bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bukan tembak menembak.
Begitu juga dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi masih tengah didalami oleh penyidik.
![Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/08/09/2-kapolri-jendral-listyo-sigit-prabowo-brigadir-j.jpg)
Menurutnya, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli, dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.
"Terkait motif sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari para ahli disamping penyesuaian saksi-saksi, sehingga tentunya menjadi bagian yang harus kami tuntaskan," ucapnya.
Timsus Polri menetapkan, empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat atau KM, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.