SuaraSumedang.id - Setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambol ditetapkan sebagai tersangka pada dua hari lalu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Makor Brimob, Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kurang lebih 8 jam, tersangka Ferdy Sambo mengatakan, bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.
Dengan begitu, motif Ferdy Sambol melakukan pembunuhan berencana terhadap Barigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andin Rian Djajadi menyebut Ferdy Sambo mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasarkan pengakuan istrinya.
"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi), yang mengalami tindakan melukai harkat, dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua (Brigadir J)," kata Andin saat jumpa pers, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Kemudian Andin mengatakan, dari hal tersebut Ferdy Sambo mengajak Brigadir E alias Richard Eliezer, dan Bripka RR alias Ricky Rizal untuk melakukan pembunuhan berencana.
"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," beber Andin.
"Yang saya sampaikan pengakuan di BAP (berita acara pemeriksaan)," sambungnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Pol Dedi Prasetyo menyebut detail daripada motif pembunuhan berencana ini hanya diungkap di persidangan.
Baca Juga: Begini Respon Jokowi soal Wacana Perwira TNI Masuk Tubuh Kementerian
Alasannya untuk menjaga perasaan dari kedua belak pihak, baik keluarga Brigadir J maupun keluarga Ferdy Sambo.
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini, Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak dari Brigadir J maupun pihaknya dari saudara FS," kata Dedi.