SuaraSumedang.id - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku di pasar hewan Tanjungsari.
Oleh karena itu, Diskanak Kabupaten Sumedang secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan di area pasar hewan Tanjungsari tersebut.
"Untuk pasar Tanjungsari memang menjadi prioritas kami dalam melakukan penyemprotan disinfektan, mengingat aktivitas ternak di lokasi ini sangat tinggi," Kepala Diskanak Kabupaten Sumedang, Nandang Suparman.
Dilansir dari laman Sumedangkab.go.id, Kamis (18/8/2022), Nandang mengatakan, penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan oleh petugas UPTD Pasar Hewan setiap hari Senin dan Jumat atau sehari sebelum pasar hewan buka yakni hari Selasa dan Sabtu.
Sejauh ini, kata dia penyebaran wabah PMK memang masih ada, meski mulai melandai. Sehingga, upaya pencegahan harus tetap dilakukan.
Menurut Nandang, sejumlah daerah yang masuk zona merah wabah PMK di antaranya Kecamatan Jatinangor, Tanjungsari, Sukasari, Rancakalong, dan Cimanggung.
Selain itu, Sumedang juga masih tetap melakukan vaksinasi PMK, kini tengah memasuki tahap kedua di mana baru menyasar 7.500 ekor sapi.
Sementara yang sudah terealisasi sebanyak 5.963 ekor dengan jumlah terbanyak sapi yang ada di Kecamatan Pamulihan, yakni sebanyak 1.067 ekor
"Sejauh ini kami juga akan terus melakukan vaksinasi dengan cara langsung datang ke kandang sapi milik peternak," bebernya.
Baca Juga: Pemerintah Masih Tahan Harga BBM, Menko Airlangga: Tantangan yang Berat Buat APBN
Tak hanya itu, Diskanak Kabupaten Sumedang pun mewajibkan pedagang sapi yang akan masuk ke pasar hewan Tanjungsari harus dilengkapi surat keterangan sehat atas sapi yang akan dijualnya.
Nandang mengatakan, langkah ini penting juga dilakukan guna mencegah penyebaran wabah PMK di kawasan pasar hewan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
"Pasca ditutup selama satu bulan dalam beberapa waktu lalu, pasar hewan Tanjungsari kini sudah kembali dibuka. Namun kami selektif dan menerapkan aturan di mana sapi yang masuk harus benar-benar sehat dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat agar penyebaran PMK yang kini sudah melandari tak naik lagi," paparnya.
Nandang menambahkan, aturan harus adanya surat keterangan sehat ini berlaku untuk sapi. Sementara, untuk kambing/domba maupun kerbau tidak diberlakukan, mengingat untuk jenis ternak tersebut relatif aman.
Pemberlakukan surat keterangan sehat bagi sapi yang masuk ke pasar hewan Tanjungsari ini tidak hanya sapi sapi yang berasal dari luar daerah termasuk juga sapi sapi yang berasal dari Kabupaten Sumedang.
"Jadi untuk sapi yang berasal dari Sumedang juga ketika masuk pasar hewan Tanjungsari tetap harus dilampiri surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh UPTD dimana sapi tersebut berasal," tambah Nandang.
Diakuinya, aktivitas pasar hewan Tanjungsari memang sangat ramai, bahkan para pedagang ternak bukan hanya berasal dari Sumedang tetapi banyak juga yang berasal dari luar Sumedang seperti Bandung, Majalengka, Garut bahkan da juga dari Bogor dan kota lainnya di Jawa Barat.
Sehingga bila pihaknya tidak selektif dan ketat menerapkan aturan dikhawatirkan akan menambah jumlah sapi yang terkena PMK.
Sejauh ini lanjut Nandang pasca aturan ini ditetapkan para pedagang mentaatinya dan pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas pengertian mereka.