SuaraSumedang.id - Tirai yang menutupi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, perlahan mulai terbuka.
Beberapa fakta menarik terkait kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo itu mulai terungkap. Dilansir dari Suara.com berikut beberapa hal menarik terkait kasus tersebut.
Pengacara sebut ortu Bharada E ditahan
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut orang tua Bharada E alias Richard Eliezer disekap di Mako Brimob, Depok Jawa Barat.
Kamaruddin mengatakan informasi penahanan orang tua Bharada E didapat saat Kamaruddin meminta orang tua Bharada E untuk diperiksa terkait dugaan adanya aliran dana yang diberikan kepada Bharada E oleh tersangka utama kasus itu, Ferdy Sambo.
"Orang tuanya (Bharada E) itu sekarang disekap di Brimob nggak tahu kenapa. Jadi tidak di Manado lagi," ujar Kamaruddin di Hotel Soyfan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
waktu itu saya bilang periksa orang tuanya, dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak. Nah sejak saat itu orang tuanya meninggalkan Mangapet, Manado, sekarang tinggal di Mako Brimob padahal dia sipil," tambahnya.
Bharada E dijanjikan sejumlah uang
Sebelumnya, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebutkan berdasarkan keterangan mantan kliennya terkait janji Ferdy Sambo untuk memberikan uang Rp1 miliar. Janji itu termuat dalam berita acara pemeriksaan BAP).
Baca Juga: 2 Jam Berlalu, Apa Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Namun, Deolipa melanjutkan, uang itu belum sempat diberikan kepada Bharada E dan hanya ditunjukkan saja oleh Ferdy Sambo.
"FS di hadapan Putri, ada di BAP. Tanya aja Boerhanuddin (eks kuasa hukum Bharada E) itu mata dan telinga ane, maksudnya teman pengacara," kata Deolipa di Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun menjanjikan cuan masing-masing Rp500 juta untuk tersangka Brigadir RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf (KM).
Bharada E dibui di Rutan Bareskrim
Bharada E menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuhunan Brigadir J. Penetapan tercangka itu berdasarkan hasil penyidikan terhadap 42 saksi, ahli juga barang bukti yang ditemukan penyidik.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dirtipiddum Bareskrim Polri Irjen Andi Rian mengatakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan dan bukan dalam rangka membela diri.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," kata Andi.
Bharada E kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.