SuaraSumedang.id - Melalui sidang etik, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemecatan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap dengan keputusan itu bisa mengurangi timbulnya hambatan dalam penyelesaian kasus penembakan Brigadir J.
Didik pun berpesan untuk tidak ada unsur tebang pilih dalam penegakkan disiplin serta etik di tubuh Polri.
"Baik itu hambatan psikis, psikologi maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," kata Didik, Sabtu (27/8/2022).
Tak hanya itu, Didik menilai kalau keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah terprediksi dan masuk akal.
Sebab, apa yang diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apalagi Perpol 7/2022 sebagai satu di antara norma dan landasan etik bagi anggota polisi sudah detail mengaturnya," ucap Didik.
Tim sidang KKEP sebelumnya sudah memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ucap Ketua Tim Sidang KKEP, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Nonton Film Dokumenter Netflix Bikin Tambah Wawasan Pentingnya Menjaga Lingkungan
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat lantaran menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam persidangan kode etik yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB-01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Mereka di antaranya eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Kemudian, juga para tersangka lainnya dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.
Sumber:Suara.com