sumedang

Bahar Smith Bebas dari Hotel Prodeo, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini

Suara Sumedang Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 12:08 WIB
Bahar Smith Bebas dari Hotel Prodeo, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menyapa pendukungnya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraSumedang.id - Penceramah Bahar bin Smith akhirnya bisa menghirup udara segar setelah resmi bebas dari penjara. 

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, itu semula ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bale Bandung Andrie Dwi Subianto menyatakan Bahar Smith sudah bebas karena telah menjalani masa kurungan selama 7 bulan. Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya memerintahkan Bahar untuk segera dibebaskan.

"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022)..

Menurutnya, Bahar kini sudah rampung menjalani masa tahanannya selama 7 bulan. Bahar ditahan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks atau bohong.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya keluar dari Rutan Polda Jawa Barat pada Kamis dini hari (1/9/2022), sekitar pukul 03.00 WIB.

Penceramah yang khas dengan rambut gondrong itu dijemput oleh beberapa kerabat dan perwakilan keluarganya. Bahar langsung tancap gas pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor. 

Menurut Ichwan, Bahar lebih memilih menghabiskan waktu bersama keluarganya dan tidak dulu untuk melakukan kegiatan ceramah. 

"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan.

Baca Juga: Salah Pilih Warna Cat Tembok Bikin Ruangan Redup, Ini 5 tips Sederhana Maksimalkan Pencahayaan Alami

Diberitakan sebelumnya, Bahar divonis hukuman 6.5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. karena dinyatakan bersalah telah menyebarkan kabar bohong yang berpotensi onar. 

Perkara yang menjerat Bahar itu terkait isi ceramahnya yang di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Kala itu Bahar menyinggung Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi. Ia pun menyebut enam laskar FPI disiksa hingga tewas. 

Jaksa penuntu umum (JPU) mengajukan banding kepada PT Bandung atas vonis PN Bandung. Alhasil, vonis Bahar pun ditambah menjadi 7 bulan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI