Bahar Smith Bebas dari Hotel Prodeo, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini

Suara Sumedang

Kamis, 01 September 2022 | 12:08 WIB
Bahar Smith Bebas dari Hotel Prodeo, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menyapa pendukungnya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraSumedang.id - Penceramah Bahar bin Smith akhirnya bisa menghirup udara segar setelah resmi bebas dari penjara. 

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, itu semula ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bale Bandung Andrie Dwi Subianto menyatakan Bahar Smith sudah bebas karena telah menjalani masa kurungan selama 7 bulan. Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya memerintahkan Bahar untuk segera dibebaskan.

"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022)..

Menurutnya, Bahar kini sudah rampung menjalani masa tahanannya selama 7 bulan. Bahar ditahan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks atau bohong.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya keluar dari Rutan Polda Jawa Barat pada Kamis dini hari (1/9/2022), sekitar pukul 03.00 WIB.

Penceramah yang khas dengan rambut gondrong itu dijemput oleh beberapa kerabat dan perwakilan keluarganya. Bahar langsung tancap gas pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor. 

Menurut Ichwan, Bahar lebih memilih menghabiskan waktu bersama keluarganya dan tidak dulu untuk melakukan kegiatan ceramah. 

"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan.

baca juga

Diberitakan sebelumnya, Bahar divonis hukuman 6.5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. karena dinyatakan bersalah telah menyebarkan kabar bohong yang berpotensi onar. 

Perkara yang menjerat Bahar itu terkait isi ceramahnya yang di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Kala itu Bahar menyinggung Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi. Ia pun menyebut enam laskar FPI disiksa hingga tewas. 

Jaksa penuntu umum (JPU) mengajukan banding kepada PT Bandung atas vonis PN Bandung. Alhasil, vonis Bahar pun ditambah menjadi 7 bulan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penceramah Bahar Smith Bebas Setelah di Penjara 7 Bulan

Penceramah Bahar Smith Bebas Setelah di Penjara 7 Bulan

Batam | Kamis, 01 September 2022 | 11:55 WIB

Bahar Smith Keluar Penjara Hari Ini, Pengacara: Kondisinya Sehat Bugar

Bahar Smith Keluar Penjara Hari Ini, Pengacara: Kondisinya Sehat Bugar

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:32 WIB

Resmi Bebas, Bahar Smith Keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat Jam 3 Pagi

Resmi Bebas, Bahar Smith Keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat Jam 3 Pagi

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:06 WIB

Penceramah Bahar Smith Bebas Dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat

Penceramah Bahar Smith Bebas Dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat

Sulsel | Kamis, 01 September 2022 | 11:05 WIB

Jangan Takut, Begini Cara Laporkan Konten Hoaks di Media Sosial

Jangan Takut, Begini Cara Laporkan Konten Hoaks di Media Sosial

Lifestyle | Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:50 WIB

Terkini

Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Tolak Peredaran Tramadol, Warga Gelar Aksi di Kawasan Tanah Abang

Tolak Peredaran Tramadol, Warga Gelar Aksi di Kawasan Tanah Abang

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Prabowo Guyon ke Kepala BGN Sudaryono: Baru Seminggu Menjabat, Tiap Malam Nggak Tidur

Prabowo Guyon ke Kepala BGN Sudaryono: Baru Seminggu Menjabat, Tiap Malam Nggak Tidur

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Dinkes DKI: Tak Ada Nakes Pemprov yang Cibir Pasien BPJS Yurizal

Dinkes DKI: Tak Ada Nakes Pemprov yang Cibir Pasien BPJS Yurizal

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Viral Gaji Manajer KDMP Tembus Rp 16 Juta, Purbaya: Kegedean! Paling UMP Lebih Sedikit

Viral Gaji Manajer KDMP Tembus Rp 16 Juta, Purbaya: Kegedean! Paling UMP Lebih Sedikit

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:21 WIB

The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan

The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Gubernur Sulsel Minta Tambah Sekolah Rakyat di Makassar, Siapkan Lahan 20 Hektare

Gubernur Sulsel Minta Tambah Sekolah Rakyat di Makassar, Siapkan Lahan 20 Hektare

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Indonesia Lolos Grand Final Mobile Legends Esports Nations Cup 2026

Indonesia Lolos Grand Final Mobile Legends Esports Nations Cup 2026

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:17 WIB

140 Ton Sampah Kedaung Kali Angke Dibersihkan, DLH Kerahkan Alat Berat dan Belasan Truk

140 Ton Sampah Kedaung Kali Angke Dibersihkan, DLH Kerahkan Alat Berat dan Belasan Truk

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:15 WIB

6 Cara Mengatasi Jam Tangan Berembun di Bagian Dalam Kaca

6 Cara Mengatasi Jam Tangan Berembun di Bagian Dalam Kaca

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:15 WIB

×