SuaraSumedang.id - Anak muda millenial perlu mengetahui apa itu KPR, karena hal tersebut sangat penting dan banyak yang mencari.
Banyak rumah milenial kini ditawarkan dengan harga murah, generasi tersebut didorong untuk mengajukan KPR.
KPR merupakan kepanjangan dari Kredit Pemilikan Rumah, fungsi KPR seperti fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah perorangan yang ingin membeli atau memperbaiki rumah.
Diketahui terdapat dua jenis KPR, pertama hipotek bersubsidi dan kedua tidak bersubsidi.
KPR bersubsidi adalah pinjaman yang ditujukan untuk individu berpenghasilan menengah ke bawah.
Sedangkan KPR non subsidi diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank.
KPR bersubsidi merupakan Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank konvensional yang menerima pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga pinjaman rumah.
Seperti dilansir dari SuaraJawaTengah.id Kamis (01/09/2022), berikut ini syarat KPR subsidi:
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
Baca Juga: Fakta Menarik Negara Terkaya di Dunia, Punya Tingkat Kepemilikan Mobil Tertinggi
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)