SuaraSumedang.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM), menemukan adanyan serangan digital kepada keluarga Ferdy Sambo, setelah kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, ramai dibicarakan publik.
serangan digitaln yang disebutkan Komnas HAM itu berupa doxing juga persekusi di jagat maya. Doxing merupakan tindakan mempublikasikan informasi pribadi seseorang tanpa izin terlebih dahulu melalui internet.
"Yang sebagian besar adalah doxing dan persekusi online," jelas Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Jakarta, Kamis (1//2022), melansir dari Suara.com.
Anam mengatakan selain keluarga Ferdy Sambo, serangan digital pun dialami keluarga Brigadir J pascakejadian pembunuhan Brigadir J yang diduga diperintahkan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu, kata dia, berdasarkan temuan faktual yang diperoleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Keluarga Brigadir J mengalami serangan digital beberapa hari setelah kematian Brigadir J," ujar Anam.
Menurut Anam, serangan digital yang dimaksud berupa upaya peretasan akun media sosial seperti Whatsapp, Facebook, email, dan Yahoo keluarga Brigadir J.
Temuan faktual lainnya terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tersebuy yakni adanya upaya menghalangi keluarga melihat jenazah Brigadir J setibanya di rumah duka di Jambi.
"Pihak Kepolisian sempat membatasi akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah namun pada akhirnya keluarga diijinkan untuk melihat kondisi jenazah dengan penjagaan ketat dari anggota Kepolisian,"bebernya.
Baca Juga: Temui Peternak Ayam, Mendag Zulkifli Hasan Bahas soal Cara Menaikan Harga
Selain itu, temuan faktual lainnya terkait tidak komitmennya pihak kelolisian dalam pemakaman Brigadir J, hingga membuat keluarga marah.
"Kepolisian tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan, hal ini membuat keluarga marah dan kecewa," ujarnya.
Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Berdasarkan penyelidikan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan kasus itu masuk kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Berikut kesimpulan kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.