SuaraSumedang.id - Polisi menangkap 66 tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, di Jawa Tengah. Selain menimbun, tersangka pun mengoplos BBM subsidi tersebut.
Dua di antara puluhan tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan itu terkait 50 kasus yang ditangani Polda Jateng. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp11 miliar akibat tindak kejahatan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan, yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, Pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi, Senin (5/9/2022), melansir dari Suara.com.
Menurutnya, penyidik berhasil menyita barang bukti solar bersubsidi sebanyak 12 ton dari tangan pelaku. Satu tersangka yang merupakan ASN, dicokok di Kudus, Jawa tengah.
Adapun, satu tersangka lain yang juga berprofesi sebagai ASN ditangkap di Pekalongan, JAwa Tengah. Dedi menjelaskan modus pelaku yakni dengan cara mondar mandir mengisi BBM jenis solar bersubsidi yang kemudian ditimbun untuk dijual dengan harga tinggi memanfaatkan momen kenaikan harga BBM.
"Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan," katanya.
Dedi mengatakan Polri akan memberikan sanksi tegas terhadap para tersangka. Selain itu, Polri pun akan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap proses distribusi BBM.
"Menempatkan personel Polri di pom bensin dengan tujuan agar masyarakat dapat diberikan pencerahan serta menyikapi secara positif dampak kenaikan harga BBM tersebut selain melakukan pengamanan objek," katanya.
Baca Juga: Tanggapi Pencopotan Suharso Monoarfa dari Ketum PPP, Arsul Sani: ini Bukan Perpecahan