SuaraSumedang.id - Polri angkat bicara terkait peranan Kombes Agus Nurpatria dalam kasus kejahatan Ferdy Sambo.
Mantan Kaden A Biro Pamina Divisi Polri ini sendiri telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tindak Dengan Hormat (PDTH) dari kepolisian.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ada tiga peranan yang dilakukan oleh Kombes Agus.
"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," katanya dilansir dari Suara Rabu (7/9/22).
Kombes Agus, menurutnya juga terlibat dalam permufakatan dengan Sambo untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Peranan tersebut ungkapnya sudah terbukti dalam persidangan.
"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan di persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kombes Agus telah digelar sejak kemarin dan memeberikan sanksi PDTH.