SuaraSumedang.Id - Pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebagai bentuk kompensasinya, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Langsung Tunia (BLT) BBM bagi masyarakat.
Meski begitu, masyarakat yang berhak menerima BLT BBM tersebut hanya masyarakat tertentu saja yang terdata di DTKS Kemensos saja.
Terbaru, pemerintah sudah mulai melakukan pembagian BLT BBM kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam teknisnya, pemerintah juga melibatkan pihak lain sebagai eksekutor pembagian BLT BBM tersebut.
Dilansir dari Suara.com, Kamis (8/9/2022) emerintah melalui PT Pos Indonesia (Persero) mulai membagikan BLT BBM dan sembako kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di sejumlah daerah di Indonesia.
Pencairannya dilakukan dua tahap (pertahap Rp300 ribu) dan program bantuan tunai sembako sebesar Rp200 ribu per KPM.
Untuk mencairkan, penerima haruslah membawa kartu Keluarga (KK) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tidak hanya itu, penerima juga harus siap diambil gambar oleh petugas nantinya.
Baca Juga: Soal Hebohnya Dugaan Perundungan di Ponpes Gontor, Menag Yaqut Tegaskan Begini