SuaraSumedang.Id - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah baru-baru ini memberikan kabar gembira.
Kabar tersebut khususnya bagi para pekerja atau buruh di Indonesia yang berkesempatan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.
Menaker Ida bahkan mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa pihak terkait dengan BSU ini.
Lebih lanjut, Ida juga berharap, BSU yang pemerintah siapkan diharapkan dapat cari pekan ini.
"Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida. Dilansir dari Suara.com, Rabu (7/9/2022).
Terkait dengan BSU, berikut beberapa syarat pekerja yang dapat menerima di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
Baca Juga: Kabar Gembira! BSU 2022 Cair Minggu Ini, Kemnaker Terima 5.099.915 Data Calon Penerima
Di lain sisis, penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).