SuaraSumedang.Id - Pemerintah pada bulan September 2022 ini akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekera.
BSU sendiri diutamakan bagi masyarakat pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, BSU tersebut pemerintah salurkan sebesar Rp600 ribu.
Dilansir dari Suara.com, Kamis (8/9/2022) adapun cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id yakni sebagai berikut.
Penting untuk diketahui, bagi para pekerja terdampak pandemi Covid-19 dan memang membutuhkan bantuan, Kemnaker akan menyalurkan program BSU atah subsidi gaji bulan September 2022 untuk para karyawan sebesar Rp600 ribu.
Sebagai informasi, BSU untuk para karyawan ini akan disalurkan melalui Bank Himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Selain melalui Bank Himbara, program BSU ini juga dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2022
Untuk syarat penerima BSU atau subsidi gaji yaitu salah satu syaratnya pekerja terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya terdapat 16 jutaan pekerja yang upah minimumnya dibawah Rp3,5 juta sampai Juli 2022.
Selain syarat di atas, ada juga beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi jika ingin menerima BSU atau subsidi upah dari pemerintah. Adapun syaratnya yaitu memiliki NIK dan diutamkan bekerja di bagian sektor industri seperti berikut:
Baca Juga: Ma'ruf Amin Soal BBM: Bukan Naik, tetapi Penyesuaian!
- barang konsumsi
- transportasi
- aneka industri
- properti dan real estate
- perdagangan & jasa
Sementara itu, agar Anda tahu masuk atau tidaknya sebagai daftar penerima BSU 2022 ini, Anda dapat mengunjungi situs kemnaker.go.id.