SuaraSumedang.id - Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video mesum pria dan perempuan dalam sebuah mobil.
Dalam video tersebut, para pelaku yang melakukan perbuatan mesum memakai baju adat Bali.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan bahwa sedang dilakukan penyelidikan.
Menurutnya, saat ini Polisi sedang memastikan titik mana saja yang dilewati oleh pelaku tersebut.
"Kita masih proses penyelidikan karena tingkat kesulitannya dia dalam mobil dan mobilnya bergerak di jalan. Dan kita harus memastikan titik-titiknya yang dilewati," ujarnya dikutip dari PMJ NEWS Senin (12/9/22).
Dia menambahkan, polisi juga sedang menyelidiki siapa yang memviralkan video tersebut karena tersebar di banyak grup.
"Kemudian, (video itu) banyak grup. Kita masih proses lidik," sambungnya.
Kedua pasangan yang melakukan aksi tersebut bisa terjerat dua pasal yaitu pelanggaran UU ITE dan lalu lintas.
"Mereka melanggar pornografi dan tindak asusila di dalam mobil, dan mevideokan. Dan juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan itu juga bisa dikolaborasikan," pungkasnya.
Baca Juga: Bantah Alihkan Kasus Ferdy Sambo, Hacker Bjorka Senggol Nama Kapolri