Bagaimana Pandangan ahli Psikologi Forensik ?
Akan tetapi pernyataan Ketua Komnas HAM tersebut dinilai ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel disebut ada ‘pesan’ yang ingin disampaikan.
Reza memiliki penilaian apa yang dikatakan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik adalah sebuah dugaan jika Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan.
Hal itu lanjut Reza bisa kontraproduktif dalam situasi yang saat ini terjadi, yakni penuntasan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Pernyataan (ketua) Komnas HAM bisa kontraproduktif,” kata Reza di acara televisi berita pada (15/9/2022).
Dia menjelaskan satu riset, jika psikopati, bukan berakar pada dimensi perilaku atau pun kepribadian,” katanya.
Namun kata dia, ada yang berbeda dalam otak orang tersebut dengan pada umumnya.
“Tapi pada adanya bagian otak (psikopat) yang memang berbeda dari orang-orang non psikopat.
Jelas Reza, bagian otak tersebut tanpa direkayasa, tidak akan bereaksi saat diperlihatkan gambar atau tayangan kejam.
“Dengan kondisi otak itu (psikopat) memang sudah seperti itu. Mereka memang tuna perasaan,” jelasnya.
Orang psikopat lantas akan mencari pembenaran jika hal itu adalah bagian kodratnya.
“Psikopat dipahami sebagai sesuatu yang dikodratkan. Kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai bahan pembelaan diri,” kata dia.
Dengan kondisi saat ini, sudah menjadi kemungkinan aka nada yang menyebut indikasi jika Ferdy Sambo memiliki masalah dengan kejiwaan.
Jika terus digiring pada opini tersebut, maka hukum yang yang akan berlaku adalah menggunakan Pasal 44 KUHP.
Jika melihat dari bunyi Pasal 44 KUHP, maka orang yang melakukan suatu perbuatan.
Sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut, menderita sakit berubah akalnya atau gila.
Maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya, dan orang tersebut tidak dapat dihukum.
“Masalah kejiwaan pada diri FS (Ferdy Sambi), mungkin saja. Tapi, bukan masalah kejiwaan yang membuat FS (Ferdy SAmbo) bisa memanfaatkan ‘layanan’ pasal 44 KUHP,” ucap Reza.
Kalau masalah kejiwaan dalam hal ini psikopati seperti yang dikatakan Komnas HAM, maka tepatlah Ferdy Sambo disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya.
“Dia (Ferdy Sambo) sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellianisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat,” ujar Reza.
Jika hal itu terus didengungkan, malah dijelaskan Reza, psikopat seperti itu justru harus dimasukkan ke dalam penjara.
Bahkan, bisa dalam masa tahanan dengan level keamanan yang tinggi.
“Kriminal-kriminal semacam itu layak dimasukan penjara level keamanan super maksimum,” kata Reza.
Reza juga mengatakan, petugas yang menjaga harus yang cerdas, memiliki integritas, dan jam terbang tinggi.
“Petugas penjaga (tahanan psikopat) jangan staf biasa. Haruslah staf cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi ‘melayani’ napi ber-Dark Triad,” katanya.
Sumber: Suara.com