SuaraSumedang.id - Dalam perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Polri sudah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut, Bharada E alias Richard, Bripka RR alias Ricky, Irjen Ferdy Sambo beserta sang istri Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih fokus terhadap kelengkapan berkas perkara pembunuhan Brigadir J.
Sehingga pihaknya belum menentukan sikap mengenai penahanan terhadap Putri Candrawathi yang juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengaku saat ini pihaknya fokus untuk meneliti lima berkas perkara kelima tersangka.
"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jumat (16/9).
Ketut pun mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri agar berkas perkara kelima tersangka dapat segera dilengkapi.
Tindak lanjut seperti menahan atau tidaknya Putri Candrawathi setelah berkas perkaranya lengkap, dan dilimpahkan ke Kejagung. Hal tersebut dikatakannya menjadi wewenang bagi JPU.
"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," kata dia.
Baca Juga: Head to Head Wolves vs Manchester City di Liga Inggris
Putri Candrawathi tak ditahan
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan lima tersangka.
Di antaranya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, kemudian Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Namun, dari kelima tersangkan itu hanya Putri yang belum ditahan dengan dalih penyidik atas dasar kemanusiaan. Pasalnya, diketahui istri Ferdy Sambo itu masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.
Sumber:JakartaSuara.com