SuaraSumedang.id - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, bahwa ada kejanggalan setelah kliennya tewas ditembak.
Ia mengungkapkan, tiga hari setelah peristiwa pada Jumat (8/7/2022), ada yang mentransfer uang hingga ratusan juta ke rekening Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak pun membeberkan jumlah uang transaksi dari Brigadir J ke rekening suami Putri Candrawathi itu setelah kliennya tewas.
"Rp200 juta," kata dia, pada Sabtu (17/9/2022).
Kamaruddin mengakui, mengetahui adanya trasaksi transfer itu setelah dilakukan pengecekkan.
Menurutnya, almarhum Brigadir J itu memiliki empat rekening bank dengan total jumlah saldo Rp200 juta.
"Masa ada tranfer tanggal 1 Juli dari rekening almarhum (Brigadir J) ke rekening tersangka. Itu berarti 3 hari setelah pembunuhan itu," ucapnya.
Ia kemudian meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menyelidiki mengenai aliran dana kepada tersangka Ferdy Sambo.
Sumber:PurwasukaSuara
Baca Juga: Simak Hasil Kualifikasi MotoGP Aragon 2022, Marc Marquez Gagal Masuk 10 Besar Q2