SuaraSumedang.id – Proses penelusuran meninggalnya Brigadir J masih berlangsung, namun banyak pihak yang terang-terangan curiga dengan hasil akhirnya nanti.
Kecurigaan tersebut terlontar dari eks Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo.
Ia menilai tersangka pembunuhan berencana, sekaligus obstruction of justice Ferdy Sambo bisa kembali berkarier di kepolisian.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar, melainkan aturan yang ada di Kepolisian dapat mewujudkan hal tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, di mana Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Pernyataan ini Gatot sampaikan dengan berapi-api ketika hadir di salah satu diskusi publik KAMI yang dilihat Suara.com di kanal YouTube Refly Harun.
"Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh,” ujar Gatot, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).
Gatot awalnya menilai kasus Brigadir J merupakan wahana perang antara dua kubu polisi.
“Melawan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," kata Gatot.
Baca Juga: Lanjutkan Tren Positif, Luis Milla Izinkan Pemain Persib Libur 3 Hari: Manfaatkan Waktu dengan Baik
Karena itu Gatot meminta masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi.
Menurutnya hal itu bisa terjadi, jika oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat dapat kembali.
"Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa,” ucap Gatot.
Hal ini berarti secara tidak langsung Ferdy Sambo, yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), dapat ditinjau kembali statusnya.
“Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," terang Gatot.
"Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden,”ujar Gatot.