SuaraSumedang.id - Polri telah mengungkap peran dua tersangka obstruction of justice yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Peran tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurutnya dalam hal ini, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto berperan mengambil CCTV.
Irjen Pol Dedi menambahkan bahwa mereka mengambil sampai menghilangkan CCTV.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujarnya dilansir dari PMJ NEWS Sabtu (3/9/22).
Perbuatan mereka, menurutnya mengakibatkan proses penyelidikan awal terhambat.
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tandasnya.