Bawaslu Sumedang Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Syarat Lengkapnya

Suara Sumedang

Selasa, 20 September 2022 | 13:33 WIB
Bawaslu Sumedang Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Syarat Lengkapnya
ILUSTRASI panwascam. Bawaslu Kabupaten Sumedang buka pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024. (Sumedangkab.go.id)

SuaraSumedang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Ketua Pokja seleksi Panwascam Bawaslu, Minnatillah mengatakan untuk melakukan pendaftaran sebagai Panwascam bisa dilihat di website Bawaslu Kabupaten Sumedang atau langsung datang ke kantor.

"Kami masih menghadapi tahapan Pemilu 2024, sekaligus kami juga saat ini tengah dalam proses rekrutmen Panwascam. Seluruh SDM Bawaslu Sumedang siap untuk itu. Untuk rekrutmen Panwascam, kami sudah sosialisasikan di media massa, media sosial, termasuk kami tempel dan pasang spanduk di 26 kecamatan," kata Minnatillah.

Ia menjelaskan, dalam seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024 dibutuhkan sebanyak 78 komisioner Panwascam yang tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Sumedang.

"Saat ini kami masih menginformasikan pengumuman yang didalamnya terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta seleksi," kata dia.

Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas nanti tanggal 21-27 September 2022. "Untuk itu bagi yang akan mengikuti dapat mempersiapkan diri termasuk persyaratan yang harus dipenuhi," ucapnya.

"Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 ini, memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah pendaftar pada masing-masing pendaftar di setiap kecamatan. Untuk itu, kami mengajak perempuan di Sumedang untuk ikut mendaftar Panwascam untuk di daerahnya masing-masing," kata Minnatillah.

Berdasarkan pelaksanaan pembentukan Panwascam dengan terbitnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022.

Adapun Syarat Panwascam sebagai berikut:

baca juga

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumber:BawasluSumedang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituduh Buat Skenario Kecurangan saat Pemilu 2024 Nanti, Sekjen PDIP: Harus Diluruskan

Dituduh Buat Skenario Kecurangan saat Pemilu 2024 Nanti, Sekjen PDIP: Harus Diluruskan

Video | Selasa, 20 September 2022 | 12:26 WIB

Petinggi Golkar Senang SBY Turun Gunung di Pemilu 2024, Waketum: Semua Orang Harus Turun Mengawasi!

Petinggi Golkar Senang SBY Turun Gunung di Pemilu 2024, Waketum: Semua Orang Harus Turun Mengawasi!

Sumut | Selasa, 20 September 2022 | 09:57 WIB

Kabar Pemotongan Dana BLT BBM di Talun-Sumedang, Lurah Beri Penjelasan Begini

Kabar Pemotongan Dana BLT BBM di Talun-Sumedang, Lurah Beri Penjelasan Begini

Sumedang | Selasa, 20 September 2022 | 09:02 WIB

Terkini

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 01:35 WIB

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Jabar | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:38 WIB

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:27 WIB

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:19 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:15 WIB

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB