Bawaslu Sumedang Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Syarat Lengkapnya

Suara Sumedang

Selasa, 20 September 2022 | 13:33 WIB
Bawaslu Sumedang Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Syarat Lengkapnya
ILUSTRASI panwascam. Bawaslu Kabupaten Sumedang buka pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024. (Sumedangkab.go.id)

SuaraSumedang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Ketua Pokja seleksi Panwascam Bawaslu, Minnatillah mengatakan untuk melakukan pendaftaran sebagai Panwascam bisa dilihat di website Bawaslu Kabupaten Sumedang atau langsung datang ke kantor.

"Kami masih menghadapi tahapan Pemilu 2024, sekaligus kami juga saat ini tengah dalam proses rekrutmen Panwascam. Seluruh SDM Bawaslu Sumedang siap untuk itu. Untuk rekrutmen Panwascam, kami sudah sosialisasikan di media massa, media sosial, termasuk kami tempel dan pasang spanduk di 26 kecamatan," kata Minnatillah.

Ia menjelaskan, dalam seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024 dibutuhkan sebanyak 78 komisioner Panwascam yang tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Sumedang.

"Saat ini kami masih menginformasikan pengumuman yang didalamnya terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta seleksi," kata dia.

Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas nanti tanggal 21-27 September 2022. "Untuk itu bagi yang akan mengikuti dapat mempersiapkan diri termasuk persyaratan yang harus dipenuhi," ucapnya.

"Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 ini, memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah pendaftar pada masing-masing pendaftar di setiap kecamatan. Untuk itu, kami mengajak perempuan di Sumedang untuk ikut mendaftar Panwascam untuk di daerahnya masing-masing," kata Minnatillah.

Berdasarkan pelaksanaan pembentukan Panwascam dengan terbitnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022.

Adapun Syarat Panwascam sebagai berikut:

baca juga

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumber:BawasluSumedang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituduh Buat Skenario Kecurangan saat Pemilu 2024 Nanti, Sekjen PDIP: Harus Diluruskan

Dituduh Buat Skenario Kecurangan saat Pemilu 2024 Nanti, Sekjen PDIP: Harus Diluruskan

Video | Selasa, 20 September 2022 | 12:26 WIB

Petinggi Golkar Senang SBY Turun Gunung di Pemilu 2024, Waketum: Semua Orang Harus Turun Mengawasi!

Petinggi Golkar Senang SBY Turun Gunung di Pemilu 2024, Waketum: Semua Orang Harus Turun Mengawasi!

Sumut | Selasa, 20 September 2022 | 09:57 WIB

Kabar Pemotongan Dana BLT BBM di Talun-Sumedang, Lurah Beri Penjelasan Begini

Kabar Pemotongan Dana BLT BBM di Talun-Sumedang, Lurah Beri Penjelasan Begini

Sumedang | Selasa, 20 September 2022 | 09:02 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×