SuaraSumedang.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan ihwal pencabutan kuasa Bharada E alias Richard Eliezer terhadap kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Rabu (28/9/2022), mendatang.
Penyebabnya, lantaran tergugat III dalam perkara ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto maupun pengacaranya tak kunjung datang ke PN Jakarta Selatan.
"Sidang ditunda satu minggu tanggal 28 September 2022 dengan peringatan panggilannya," kata Hakim Ketua Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022), dilansir dari Suara.com.
Hamidah mengatakan Agus Andrianto mapun kuasa hukumnya sudah dua kali tidak hadir ke persidangan perkara tersebut. Alhasil, jika pekan depan Kabareskrim Polri itu tak juga hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
"Apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal. Dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini," beber Hamidah.
Selain Agus, Deolipa selaku penggugat pun tak menampakkan batang hidungnya di PN Jakarta Selatan.
Rekan Deolipa, Muh. Boerhanuddin yang juga merupakan penggugat dalam perkara ini mengatakan Deolipa berhalangan hadir ke PN Jaksel karena sedang ada kegiatan lain.
"Dia sedang bekerja sehingga tidak bisa hadir," kata Boerhanuddin.
Semula sidang gugatan perdata perkara pencabutan kuasa Bharada E terhadap mantan pengacaranya, Deolipa Yumara dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Baca Juga: Penyesalan Bripka RR Tak Melakukan Hal Ini, Sebelum Brigadir J Dieksekusi di Rumah Ferdy Sambo
Sidang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera. Namun, sidang baru dibuka sekitar pukul 14.50 WIB.
Berdasarkan gugatannya, Deolipa meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp 15 miliar.
Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
(Sumber:Suara.com)