Lagi-Lagi Kabareskrim Tak Hadir, Sidang Gugatan Deolipa Tuntut Fee Rp 15 Miliar ke Bharada E Ditunda Pekan Depan

Rizki Nurmansyah | Rakha Arlyanto | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 16:03 WIB
Lagi-Lagi Kabareskrim Tak Hadir, Sidang Gugatan Deolipa Tuntut Fee Rp 15 Miliar ke Bharada E Ditunda Pekan Depan
Suasana sidang gugatan Deolipa Yumara terkait pencabutan kuasa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang gugatan terkait pencabutan kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap mantan pengacaranya Deolipa Yumara pada Rabu (28/9/2022) pekan depan.

Alasannya, tergugat III dalam perkara ini yakni Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto maupun pihak kuasa hukumnya tidak kunjung tiba di PN Jakarta Selatan.

"Sidang ditunda satu minggu tanggal 28 September 2022 dengan peringatan panggilannya," kata Hakim Ketua Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Siti mengatakan, Kabareskrim Polri sudah tidak hadir dua kali saat dipanggil dalam persidangan. Jika pekan depan tak kunjung hadir di persidangan, majelis hakim akan tetap melanjutkan persidangan.

"Apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal. Dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini," ucap Siti.

Selain Kabareskrim Polri, Deolipa Yumara selaku penggugat juga tidak menampakkan batang hidungnya di PN Jakarta Selatan hari ini.

Rekan Deolipa yang juga selaku penggugat dalam perkara ini sekaligus eks pengacara Bharada E, Muh. Boerhanuddin, menuturkan Deolipa sedang ada kegiatan lain.

Mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara (Suara.com/M Yasir)
Mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara (Suara.com/M Yasir)

"Dia sedang bekerja sehingga tidak bisa hadir," jelas Boerhanuddin.

Seperti diketahui, sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Sidang ihwalnya diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera. Namun, sidang baru dibuka sekitar pukul 14.50 WIB.

Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp 15 miliar.

Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mimi Peri Ngaku 'Gunakan' Anak di Kampung Demi Hindari HIV, Bisa Kena Pidana?

Mimi Peri Ngaku 'Gunakan' Anak di Kampung Demi Hindari HIV, Bisa Kena Pidana?

Entertainment | Minggu, 08 Maret 2026 | 08:19 WIB

Peluang Virgoun Ambil Hak Asuh Anak Terbuka, Inara Rusli Disebut Dalam Situasi Terpojok

Peluang Virgoun Ambil Hak Asuh Anak Terbuka, Inara Rusli Disebut Dalam Situasi Terpojok

Entertainment | Minggu, 08 Februari 2026 | 08:28 WIB

Dilaporkan Istri Sah ke Polisi, Satu Cara Ini Disebut Bisa Selamatkan Inara Rusli dari Jeratan Hukum

Dilaporkan Istri Sah ke Polisi, Satu Cara Ini Disebut Bisa Selamatkan Inara Rusli dari Jeratan Hukum

Entertainment | Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:49 WIB

Analisis Deolipa Yumara: Kenapa CCTV Ilegal Tetap Bisa Seret Inara Rusli di Kasus Zina

Analisis Deolipa Yumara: Kenapa CCTV Ilegal Tetap Bisa Seret Inara Rusli di Kasus Zina

Entertainment | Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:29 WIB

Inara Rusli Ngaku Tak Tahu Insanul Fahmi Masih Suami Orang, Deolipa Yumara: Dia Bukan Wanita Lugu

Inara Rusli Ngaku Tak Tahu Insanul Fahmi Masih Suami Orang, Deolipa Yumara: Dia Bukan Wanita Lugu

Entertainment | Selasa, 02 Desember 2025 | 12:18 WIB

Izin Dibekukan, Terungkap Alasan Firdaus Oiwobo Nekat Pakai Toga di Sidang MK

Izin Dibekukan, Terungkap Alasan Firdaus Oiwobo Nekat Pakai Toga di Sidang MK

Entertainment | Minggu, 23 November 2025 | 06:44 WIB

Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat

Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat

Entertainment | Rabu, 12 November 2025 | 14:42 WIB

Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri

Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri

News | Kamis, 06 November 2025 | 21:11 WIB

Deolipa Yumara Soroti Vonis Nikita Mirzani yang Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

Deolipa Yumara Soroti Vonis Nikita Mirzani yang Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

Entertainment | Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:30 WIB

Adam Damiri Lawan Vonis Korupsi Asabri: Kuasa Hukum Temukan 6 Novum

Adam Damiri Lawan Vonis Korupsi Asabri: Kuasa Hukum Temukan 6 Novum

Video | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 12:05 WIB

Terkini

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:27 WIB

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:10 WIB

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:56 WIB

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:48 WIB

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB