Deli.Suara.com – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan pihak kuasa hukumnya tidak kunjung tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Status Kabareskrim adalah sebagai tergugat III dalam kasus pencabutan kuasa kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap mantan pengacaranya Deolipa Yumara.
Absennya tergugat III dan kuasa hukumnya membuat sidang gugatan ditundak hingga pekan depan.
“Sidang ditunda satu minggu tanggal 28 September 2022 dengan peringatan panggilannya,” ucap Hakim Ketua Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Siti mengatakan, Kabareskrim Polri sudah tidak hadir dua kali saat dipanggil dalam persidangan.
Jika pekan depan tidak kunjung hadir di persidangan, majelis hakim akan tetap melanjutkan persidangan.
“Apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal. Dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini,” tutur Siti.
Selain Kabareskrim Polri, Deolipa Yumara selaku penggugat juga tidak menampakkan batang hidungnya di PN Jakarta Selatan.
Rekan Deolipa yang juga selaku penggugat dalam perkara ini sekaligus eks pengacara Bharada E, Muh. Boerhanuddin menuturkan Deolipa sedang ada kegiatan lain.
Baca Juga: Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU, Berikut Syarat Lengkapnya
“Dia sedang bekerja sehingga tidak bisa hadir,” ucap Boerhanuddin.
Diketahui, sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Sidang ihwalnya diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera. Namun, sidang baru dibuka sekitar pukul 14.50 WIB.
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Sumber: Suara.com