Iptu Januar Arifin Dianggap Tidak Profesional, Kena Sanksi WajibPembinaan Mental

Suara Sumedang

Kamis, 22 September 2022 | 07:30 WIB
Iptu Januar Arifin Dianggap Tidak Profesional, Kena Sanksi WajibPembinaan Mental
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Suara.com/Rakha)

SuaraSumedang.id - Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi kewajiban mengikuti pembinaan mental.

Ia dinyatakan melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Selain dijatuhi sanksi wajib mengikuti pembinaan mental, Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi.

"Pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucap Nurul.

Seperti mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.

"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan," ujar Nurul.

Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9/2022) kemarin, di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Sidang dipimpin Kombes Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Kombes Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi sebagai Anggota.

baca juga

Dalam sidang etik Iptu Januar Arifin tersebut menghadirkan enam saksi yang berinisial Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.

Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.
Eks Anak Buah Ferdy Sambo

Untuk kedua kalinya Pimpinan Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pembinaan mental.

Hal itu dilakukan terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam menjalan tugas terkait kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Senin (19/9), sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Briptu Sigit Mukti Hanggono, mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). 

Keduanya sama-sama mantan anggota Divisi Propam saat dipimpin oleh Ferdy Sambo.

Keduanya dimutasi bersama-sama dengan 24 orang anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

Kemarin, Rabu (21/9) Sidang KKEP kembali digelar untuk terduga pelanggar AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri.

Sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB menghadirkan lima orang saksi yang berinisial Kombes Pol. ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

"Adapun wujud perbuatan (pelanggarannya) ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Nurul.

Hingga hari ini tercatat sudah 14 orang anggota Polri yang menjalani sidang etik, sebanyak 13 di antaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi, satu orang masih dalam proses sidang (AKP Idham Fadilah).

Dari 13 orang tersebut, sebanyak lima orang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sanksi demosi selama satu tahun kepada empat orang.

Sekaligus sanksi demosi selama satu tahun kepada dua orang, dan sanksi meminta maaf kepada satu orang.

Sumber: SuaraJakarta.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Sambo, Kamaruddin: Presiden Biarkan Polri Terjebak Lumpur sampai Tak Bisa Keluar

Kasus Sambo, Kamaruddin: Presiden Biarkan Polri Terjebak Lumpur sampai Tak Bisa Keluar

Riau | Senin, 19 September 2022 | 07:15 WIB

Ferdy Sambo Hajar Kuat Maruf Bikin Tak Sadarkan Diri hingga Dilarikan ke RS, Benarkah?

Ferdy Sambo Hajar Kuat Maruf Bikin Tak Sadarkan Diri hingga Dilarikan ke RS, Benarkah?

Batam | Minggu, 18 September 2022 | 15:32 WIB

Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Permohonan Bandingnya Diterima Kapolri

Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Permohonan Bandingnya Diterima Kapolri

Purwasuka | Minggu, 18 September 2022 | 11:35 WIB

Putri Candrawathi Disebut Murka ke Sambo yang Nikah Lagi hingga Ancam Bongkar Bisnis Mafia

Putri Candrawathi Disebut Murka ke Sambo yang Nikah Lagi hingga Ancam Bongkar Bisnis Mafia

Riau | Jum'at, 16 September 2022 | 13:59 WIB

Tidak Profesional! Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik dan Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Tidak Profesional! Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik dan Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Sumedang | Kamis, 15 September 2022 | 21:13 WIB

Terkini

Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya: Simak Waktu Terbaik Membacanya

Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya: Simak Waktu Terbaik Membacanya

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Anime A Pen, Handcuffs, and a Common-Law Marriage Resmi Tayang Januari 2027

Anime A Pen, Handcuffs, and a Common-Law Marriage Resmi Tayang Januari 2027

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel

Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Desil Bansos Bikin Gaduh, 81 Tahun Merdeka tapi Data Kemiskinan Masih Kacau

Desil Bansos Bikin Gaduh, 81 Tahun Merdeka tapi Data Kemiskinan Masih Kacau

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Pidato Prabowo di Muktamar NU: Percaya Saya, Indonesia akan Bangkit Tak Ada yang Bisa Bendung

Pidato Prabowo di Muktamar NU: Percaya Saya, Indonesia akan Bangkit Tak Ada yang Bisa Bendung

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok

Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok

Foto | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Imbas Demo di DPR, Jasa Marga Imbau Hindari Ruas Tol Dalam Kota, Ini Pengalihan Rute Tol

Imbas Demo di DPR, Jasa Marga Imbau Hindari Ruas Tol Dalam Kota, Ini Pengalihan Rute Tol

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Film Horor 'Rambut Sewu: Satu Langkah Getih' Angkat Sisi Gelap Ritual Pesugihan Jawa

Film Horor 'Rambut Sewu: Satu Langkah Getih' Angkat Sisi Gelap Ritual Pesugihan Jawa

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:00 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Cap Sombong Menyebar, Meghan Markle Kena 'Boikot' Calon ART di Kawasan Elite Montecito!

Cap Sombong Menyebar, Meghan Markle Kena 'Boikot' Calon ART di Kawasan Elite Montecito!

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×