Tidak Profesional! Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik dan Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Suara Sumedang Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 21:13 WIB
Tidak Profesional! Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik dan Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Ilustrasi sidang kode etik kepolisian dalam sidang KKEP. (ANTARA)

SuaraSumedang.id – Dampak dari kinerja yang tidak profesional, dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan mendapatkan bagian untuk mengikuti sidang etik.

Diketahui Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menggelar sidang, sejak pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh, Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ade Yahya. 

Menyampaikan mengenai keberjalanan sidang yang dipimpin Kombes Pol Rachmat Pamudji dengan dihadiri empat saksi, yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

“Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ade di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Sebelumnya, KKEP telah menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap mantan Banum Urtu Biro Provos Divisi Propam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto. 

Dia dihukum karena ikut mengintimidasi wartawan bersama dua pelanggar lainnya, yakni Bharada Sadam dan mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

"Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," katanya.

Baca Juga: Makna Dukungan Bobotoh bagi Luis Milla Jelang Laga Persib Kontra Barito di Liga 1

Sejumlah Anggota Polri Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus.

Bagi mereka terlibat kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo, terdapat 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. 

Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI