SuaraSumedang.id - Tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat disebut akan melakukan perlawanan.
Menyusul putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, jika kliennya akan mempertimbangkan upaya hukum atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Arman menjelaskan, setelah banding yang diajukan ditolak, tim pengacara Ferdy Sambo belum menerima salinan putusan dari Polri.
"Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima," kata Arman, Rabu (21/9/2022) dilansir dari Suara.com.
Ia menerangkan, salinan putusan akan mereka pelajari terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
"Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," jelas Arman.
"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," tambahnya.
Sumber:Suara.com
Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Gugat Cerai Dedi Mulyadi