SuaraSumedang.id - Kabar miring menimpa mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Diketahui, anggota DPR RI tersebut digugat cerai sang isteri, Anne Ratna Mustika yang kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Kabar tersebut beredar setelah Anne mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin (19/9/2022).
Sidang pertama perceraian Anne Ratna dan Dedi Mulyadi sendiri akan digelar pada 5 Oktober 2022 mendatang.
Lebih lanjut, kabar gugatan tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.
“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," kata Asep. Dilansir dari SuaraBogor.id, Kamis (22/9/2022).
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” ujar Asep menambahkan.
Asep juga menyampaikan bahwa, Anne datang langsung untuk mengajukan pendaftaran gugat cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta.
“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ujar Asep.
Baca Juga: Hakim Agung MA Kena OTT, KPK: Mintai Keterangan dan Klarifikasi
Meski begitu, kata Asep, belum ada keterangan lebih lanjut terkait gugatan tersebut. Asep beralasan materi gugatan cerai bersifat tertutup.
“Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” tuturnya.
Sebagai informasi, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi menikah pada tahun 2003 dan telah dikaruniai tiga orang anak.
Akibatnya, rumah tangga yang sudah dibangun sejak 19 tahun lalu pun kini terancam kandas.