SuaraSumedang.id – Berkas telah diterima Ferdy Sambo, hasil putuasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berkas putusan sidang banding terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (23/9/2022) Ferdy Sambo hari ini sudah mendapatkan petikan hasil sidang tersebut.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Dedi.
Ia menegaskan bahwa pihak Ferdy Sambo, telah menerima hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Sedangkan proses administrasi dari pemecatan Ferdy Sambo juga sudah diserahkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” ungkap Dedi.
“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” tambahnya.
Baca Juga: 3 Usaha Modal Kecil tapi Keuntungan Banyak, Cocok di Kampung dan di Kota
Dedi menegaskan, berbagai proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan mengubah vonis komisi banding.
“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” tandasnya.
Sumber: SuaraBali.id