SuaraSumedang.id - Polri buka suara perihal isu siasat Ferdy Sambo yang akan kembali menggugat ke PTUN.
Isu ini mencuat usai gugatan Ferdy Sambo ditolak oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Dengan putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut Ferdy Sambo tetap dipecat tidak dengan hormat.
Merespons isu tersebut, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri siap menghadapinya.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," tuturnya dilansir dari Suara Sabtu, (24/9/22).
Menurutnya putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang kemarin digelar hasilnya sudah final.
"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," sambungnya.
Bahkan menurutnya, Divisi Hukum Polri juga sudah menempuh dan melaksanakan sidang tersebut sesuai dengan aturan.
Sehingga dengan demikian, ujarnya bahwa hasilnya minim celah untuk bisa menggugatnya.
"Proses administrasi dari Biro Wabprof juga sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki peluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Baca Juga: Perkuat Koalisi Gerindra dan PKB, Cak Imin Bocorkan Hal ini