SuaraSumedang.id - Perjalanan kasus tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo masih terus berjalan.
Setelah melalui proses yang panjang, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi akan segera diadili di persidangan.
Lebih lanjut, keduanya menyatakan akan bersikap terbuka di persidangan nanti.
Kabar tersebut diketahui disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," kata Arman. Dilansir dari Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Terkait dengan persidangan yang akan dijalaninya nanti, pasangan suami istri ini berharap persidangan berjalan secara objektif dan berkeadilan.
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," lanjut Arman membacakan pesan kliennya.
Sebagai informasi, saat ini, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya sudah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo bakal segera disidangkan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Asa GBLA Jadi Lautan Biru, Ini Makna Kehadiran Bobotoh Saat Persib Jamu Persija