Lesti Kejora Laporkan sang Suami atas Dugaan KDRT, Polisi Sebut Rizky Billar Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Suara Sumedang

Kamis, 29 September 2022 | 16:14 WIB
Lesti Kejora Laporkan sang Suami atas Dugaan KDRT, Polisi Sebut Rizky Billar Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

SuaraSumedang.id - Kabar miring kini datang dari pasangan selebritis muda tanah air, Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Pasangan yang merayakan pesta pernikahan pada 19 Agustus 2021 lalu tersebut kini telah dikarunia seorang anak.

Kabarnya, terjadi insiden tak sedap dalam rumah tangga yang tengah mereka jalani.

Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Sebagaimana dikutip dari Suara.com, Kamis (29/9/2022).

Sebagai informasi, tindakan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Korban KDRT pun berhak mendapatkan perlindungan, sementara pelakunya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang ada.

Bentuk KDRT tidak hanya sebatas pada perlakuan kekerasan fisik dalam pernikahan. 

Pada UU KDRT pasal 6, disebutkan bahwa kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan korban merasakkan rasa sakit hingga mengalami luka berat.

Kekerasan fisik paling banyak terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT ini melibatkan kekerasan secara fisik seperti memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang hingga melempar benda juga termasuk dalam kekerasan fisik.

baca juga

Hukuman Pelaku KDRT

Para pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.

Ancaman hukuman bagi para pelaku ini disesuaikan dengan kekerasan yang dilakukan. Sanksi yang diberikan juga berbeda-beda tergantung jenis kekerasan dan tingkat luka yang ditimbulkan.

Berikut ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik.

- Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.

- Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat.

- Penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika korban KDRT meninggal dunia.

- Penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika KDRT yang terjadi tidak menyebabkan luka atau penyakit yang menjadi halangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas harian.

Sebagai informasi, dalam kasus Lesti dan Rizky, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut Rizky Billar terancam 15 tahun penjara. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lesti Kejora Diduga Jadi Korban KDRT oleh Rizky Billar, Warganet: Penjarain Biar Kapok

Lesti Kejora Diduga Jadi Korban KDRT oleh Rizky Billar, Warganet: Penjarain Biar Kapok

Sumedang | Kamis, 29 September 2022 | 16:12 WIB

Mbah Mijan Selain Soroti Lesti Kejora yang Polisikan Rizky Billar juga Terawang Hal ini

Mbah Mijan Selain Soroti Lesti Kejora yang Polisikan Rizky Billar juga Terawang Hal ini

Sumedang | Kamis, 29 September 2022 | 15:35 WIB

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Hetty Koes Endang Berharap Ini

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Hetty Koes Endang Berharap Ini

Sumedang | Kamis, 29 September 2022 | 15:28 WIB

Polisi Membenarkan Lesti Kejora Melaporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

Polisi Membenarkan Lesti Kejora Melaporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

Sumedang | Kamis, 29 September 2022 | 15:05 WIB

Lesti Kejora Tiba-tiba Polisikan Rizky Billar, Ternyata ini Penyebabnya

Lesti Kejora Tiba-tiba Polisikan Rizky Billar, Ternyata ini Penyebabnya

Sumedang | Kamis, 29 September 2022 | 14:33 WIB

Terkini

Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO

Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:34 WIB

5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier

5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:26 WIB

Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis

Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:25 WIB

5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng

5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:24 WIB

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan

Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan

Jawa Tengah | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:15 WIB

Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan

Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:08 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB