SuaraSumedang.id - Kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora kini sudah naik status.
Diketahui, saat ini Polres Metro Jakarta Selatan sudah menaikkan statusnya menjadi tahap penyidikan.
Dalam agendanya, polisi pun mengunjungi kediaman Lesti Kejora dengan sejumlah pertanyaan yang sudah disiapkan guna pendalaman informasi terkait kasus yang ada.
Tidak hanya itu, dua orang pun turut akan menjalani pemeriksaan di sana, yakni ART dan penjaga rumah.
"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta. Dilansir dari Antara, Sabtu (8/10/2022).
Diketahui, penembang lagu Kejora tersebut kini tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.
Sementara itu, akibat perbuatanya, Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.