SuaraSumedang.id - Sejumlah alat bukti berhasil dikumpulkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Selain hasil visum Lesti Kejora, penyidik pun sudah mengumpulkan bukti lain berupa foto-foto waktu kejadian pertama dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
"Pertama ada visum, foto-foto waktu kejadian pertama dilakukan dan selanjutnya CCTV," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya, Rabu (12/10/2022), melansir dari Suara.com.
Meski sudah terkumpul tiga bukti oleh penyidik, Nurma tidak bisa memastikan apakah status Rizky Billar akan naik dari terlapor menjadi tersangka.
"Ini adalah wewenang dari penyidik. Jadi semuanya, kita tunggu saja keterangan untuk memperjelas laporan yang sudah dilaporkan," beber Nurma.
Selain sukses mengumpulkan tiga bukti di atas, penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, di antaranya orang tua Lesti Kejora, asisten rumah tangga dan penjaga rumah.
Naiknya status terlapor menjadi tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah disempurnakan lewat putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang diputuskan pada 28 April 2015.
Berdasarkan putusan tersebut penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan (2) disetai dengan pemeriksaan calon tersangka.
Alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Baca Juga: Irfan Hakim Tegur Gaya Hidup Mewah Suami Lesti Kejora, Rizky Billar: Ini Dibeliin Sama Fans
Hingga kini, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar tiba didampingi pengacaranya, siang tadi, Rabu (12/10/2022). (Sumber: Suara.com)