Datang Penuhi Panggilan dan Diperiksa, Akankah Rizky Billar Jadi Tersangka?

Purwokerto

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:44 WIB
Datang Penuhi Panggilan dan Diperiksa, Akankah Rizky Billar Jadi Tersangka?
rizky billar

PURWOKERTO.SUARA.COM Penyidik Polres Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT, pada Rabu (12/10/2022) setelah sebelumnya tidak datang memenuhi panggilan. Dikabarkan Billar yang minta sendiri pemeriksaan dipercepat jadi hari ini.

"Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam pesannya kepada awak media.

Rizky Billar memenuhi panggilan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi pengacara.

Lalu apakah Rizky Billar akan ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan Rizky Billar bisa saja menjadi tersangka atas kasus tersebut mengingat status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus melibatkan dirinya dengan sang istri Lesti Kejora. Polisi menjelaskan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar dapat langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif terpenuhi.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Alasan Objektif dan Subjektif

Penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, merupakan alasan objektif. Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

baca juga

Sementara alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Dalam kasus Rizky Billar, sejauh ini baru alasan objektif yang sudah terpenuhi. Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (irumacezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok Diperiksa, Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral di Medsos

Besok Diperiksa, Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral di Medsos

Purwokerto | Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:27 WIB

Kasus KDRT Lesti Kejora Naik ke Penyidikan, Rizky Billar Masih Berstatus Saksi

Kasus KDRT Lesti Kejora Naik ke Penyidikan, Rizky Billar Masih Berstatus Saksi

Purwokerto | Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:54 WIB

Penjaga Rumah Lesti dan Billar Turut Dimintai Keterangan Kasus Dugaan KDRT

Penjaga Rumah Lesti dan Billar Turut Dimintai Keterangan Kasus Dugaan KDRT

Purwokerto | Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:41 WIB

Terkini

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

×