SuaraSumedang.id - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (13/10/2022), petang.
Terpantau, pada Kamis petang, sekitar pukul 17.00 WIB, Rizky Billar digiring polisi ke luar.
Suami Lesti Kejora tersebut tampak hanya diam saja dan tak mengucapkan sepatah katapun. Rizky tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
"Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata pejabat kepolisian setempat, melansir Suara.com.
Penahanan Rizky Billar berdasarkan keputusan penyidik yang baru selesai memeriksanya. Alasannya tiada lain untuk memudahkan proses hukum dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada dua alat bukti yang sudah digenggam penyidik.
Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar diancam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan.
Diberitakan sebelumnya, biduk rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora dihantam prahara dan menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Rizky Billar Akhirnya Dikurung, Begini Penampilannya Kenakan Baju Tanahan
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora atas dugaan tindakan KDRT. Lesti Kejora menyebut kalau dirinya menjadi korban KDRT yang dilakukan Rizky Billar.