SuaraSumedang.id - Kabar baru datang dari kasus KDRT yang terjadi dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Kini, Lesti Kejora dikabarkan mencabut laporan terkait aksi KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.
Kabar dicabutnya laporan Lesti Kejora tersebut pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Meski begitu, dikatakan Kombes Endra Zulpan, Rizky Billar tidak akan bebas malam ini, meski Lesti Kejora mencabut laporan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Lebih lanjut, dikatakan Zulpan, ada mekanisme hukum yang mesti dilalui.
"Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu," kata Zulpan. Dilansir dari Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Zulpan pun menjelaskan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Rizky Billar merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Lesti Kejora.
Meski begitu, kata Zulpan, semuanya dilakukan berdasar proses hukum yang berlaku.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga. Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan, dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian," katanya..
Lebih lanjut, kata Zulpan, proses pencabutan laporan juga mesti melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Keputusan diterima atau tidaknya pencabutan laporan oleh Lesti Kejora tersebut pun sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.