SuaraSumedang.id - Kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora kini berujung damai.
Sebelumnya, Lesti Kejora telah mencabut perihal laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi Kepolisian bisa mengedepankan restorative justice (RJ).
Menurutnya kasus tersebut merupakan delik aduan sehingga ketika dicabut bisa selesai.
Akan tetapi meskipun demikian, ujarnya Kepolisian memiliki mekanisme kerja.
“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujarnya dilansir dari PMJ NEWS Jumat, (14/10/22).
Dalam mekaniseme tersebut, menurutnya ada yang namanya restorative justice.
"Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,”
Dia juga menjelaskan bahwa perlu melakukan pencabutan surat penahanan yang sebelumnya diterbitkan.
Baca Juga: Ternyata Anak Jadi Alasan Utama Lesti Kejora Maafkan Rizky Billar
"RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” sambungnya.
"Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.