Di antaranya Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Mereka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: Suruh Brigadir J Jongkok saat Dieksekusi di Depan Istri, Ferdy Sambo ke Bharada E: Cepat Woy Kau Tembak!