SuaraSumedang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang segera membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah mengatakan, untuk pendaftaran PPK rencananya dilaksanakan mulai 16 November, dan PPS 29 November.
"Semua pendaftaran terpusat di KPU Kabupaten Sumedang, dan proses seleksi pun dilaksanakan KPU," kata Mamay.
Adapun pun untuk kebutuhan tenaga PPK per kecamatan sebanyak 5 orang, dan untuk PPS setiap desa/kelurahan sebanyak 3 orang serta untuk syarat pendaftaran minimal 2 kali kebutuhan.
Untuk persyaratan calon PPK maupun PPS hampir sama dengan pemilu sebelumnya, hanya saja untuk kali ini usia dibatasi maksimal 50 tahun.
Selain itu, peserta pun harus memastikan tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau komorbid.
"Ketentuan ini pun berlaku untuk calon KPPS di tingkat TPS," kata dia.
Menurut Mamay, anggota badan adhoc pemilu kali ini akan lebih terjamin. Sebab, pihaknya telah menyiapkan santunan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk yang meninggal dunia misalnya akan mendapat santunan begitu pun dengan yang sakit akan mendapatkan hal yang sama, dan tergantung jenis sakitnya," kata dia.
Baca Juga: Detik-Detik Penembakan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Ternyata yang Terakhir Mengeksekusi Korban
Meski begitu, walaupun pihak KPU telah menganggarkan dana untuk santunan, pihaknya tidak berharap adanya anggota adhoc yang meninggal maupun sakit saat menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu.
Sumber:Pemkab Sumedang